Kepala desa dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh para perangkat desa dan staf. Kepala desa dipilih melalui pemilihan langsung, sementara perangkat desa dipilih melalui serangkaian tes seleksi.
Sebagaimana kepala desa, perangkat desa dalam melaksanakan tugasnya juga diatur oleh regulasi yang mengatur hak dan kewajiban serta larangan bagi mereka. Dalam Undang – Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, khususnya pasal yang mengatur tentang perangkat desa, disebutkan hal-hal yang dilarang dilakukan oleh perangkat desa. Larangan tersebut meliputi :
- Merugikan kepentingan umum;
- Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
- Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
- Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
- Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
- Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
- Menjadi pengurus partai politik;
- Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
- Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
- Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
- Melanggar sumpah/janji jabatan; dan
- Meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 Undang-Undang Desa tersebut bisa dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis dari kepala desa. Jika sanksi administratif berupa teguran lisan dan atau tertulis tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian tetap dengan surat keputusan kepala desa.